Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengadministrasian dan ketatausahaan sumber daya manusia, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, serta penyiapan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
Koreksi Anda