Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan program administrasi kerja sama yang meliputi perencanaan, penyiapan, pemantauan, dan evaluasi;
b. penyusunan daftar rencana pinjaman luar negeri, daftar rencana prioritas pinjaman, daftar rencana hibah, dan investasi luar negeri;
c. pelaksanaan administrasi dana pinjaman, hibah luar negeri, dan investasi luar negeri;
d. pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pelaporan pelaksanaan administrasi kerja sama teknik internasional dan lembaga pemerintah luar negeri;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kerja sama dan bantuan luar negeri;
f. penyiapan administrasi penugasan tenaga ahli warga negara asing dan administrasi perjalanan luar negeri;
dan
g. fasilitasi pembinaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
