Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR .. . Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 63 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KERTAS PEMBENTUK ROKOK SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KERTAS PEMBENTUK ROKOK
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Kertas Pembentuk Rokok secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 3755:2019 Kertas Pembentuk Rokok; dan
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022, tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian
Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Perusahaan Industri Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek untuk produk Kertas Pembentuk Rokok kelas 34 (tiga puluh empat) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kertas Pembentuk Rokok dengan KBLI 17091;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Kertas Pembentuk Rokok atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan
tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kertas Pembentuk Rokok sebelum e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kertas Pembentuk Rokok
sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Kertas Pembentuk Rokok yang mencakup merek, tipe, bentuk, dan tingkat gramatur;
g) informasi produk
Kertas Pembentuk Rokok yang mencakup merek, tipe, bentuk, dan tingkat gramatur;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis.
n) proses bisnis; dan
o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas Pembentuk
Rokok kelas 34 (tiga puluh empat) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas Pembentuk Rokok kelas 34 (tiga puluh empat) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau
d. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek;
dan/atau
b. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Kertas Pembentuk Rokok, salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dapat diganti dengan surat pernyataan
penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, Pada saat pelaksanaan Surveilen kedua, Perusahaan Industri harus memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat;
dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m), dan huruf n) diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA.
6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
2. Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya.
3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau sertifikasi ulang (resertifikasi) 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau sertifikasi ulang (resertifikasi) 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan
pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. Merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang digunakan.
Laboratorium Uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kertas Pembentuk Rokok;
dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Kertas Pembentuk Rokok” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI Kertas Pembentuk Rokok.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II : Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. melakukan tinjauan dokumen administrasi;
d. melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA, antara lain:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) proses bisnis;
4) diagram alir proses produksi;
5) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
6) laporan audit internal yang terakhir;
7) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
8) struktur organisasi;
9) peta lokasi;
10) daftar fasilitas produksi;
11) daftar peralatan uji; dan 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1.
b. Ketua tim auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI
Kertas Pembentuk Rokok yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kertas Pembentuk Rokok.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kertas Pembentuk Rokok.
3. Lingkup Yang di Audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
c. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan.
d. Audit Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Kertas Pembentuk Rokok ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis Yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi:
1) produksi kertas; dan 2) pengemasan.
c. Pemeriksaan produk akhir:
1) tingkat gramatur;
2) permeabilitas udara Coresta;
3) kecepatan rambat bakar;
4) opasitas;
5) ketahanan tarik;
6) daya regang; dan 7) fluoresensi.
d. Kalibrasi alat uji.
e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
g. Penandaan.
5. Peralatan Lab QC Minimal
a. Untuk Perusahaan Industri atau Produsen Di Luar Negeri yang memproduksi kertas sigaret memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1) peralatan uji tingkat gramatur;
2) peralatan uji permeabilitas udara;
3) peralatan uji kecepatan rambat bakar;
4) peralatan uji opasitas;
5) peralatan uji ketahanan tarik;
6) peralatan uji daya regang; dan 7) peralatan uji fluoresensi.
b. Untuk Perusahaan Industri atau Produsen Di Luar Negeri yang memproduksi kertas plug wrap memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1) peralatan uji tingkat gramatur;
2) peralatan uji permeabilitas udara;
3) peralatan uji ketahanan tarik;
4) peralatan uji daya regang; dan 5) peralatan uji fluoresensi.
c. Untuk Perusahaan Industri atau Produsen Di Luar Negeri yang memproduksi kertas tipping memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1) peralatan uji tingkat gramatur;
2) peralatan uji permeabilitas udara;
3) peralatan uji opasitas;
4) peralatan uji ketahanan tarik;
5) peralatan uji daya regang; dan 6) peralatan uji fluoresensi.
d. Untuk Perusahaan Industri atau Produsen Di Luar Negeri yang memproduksi HTL memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1) peralatan uji tingkat gramatur;
2) peralatan uji permeabilitas udara;
3) peralatan uji kecepatan rambat bakar;
4) peralatan uji ketahanan tarik;
5) peralatan uji daya regang;
6) peralatan uji fluoresensi; dan 7) Peralatan uji kandungan tembakau.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 3755:2019 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal, atau resertifikasi dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) yang disaksikan oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan.
d. Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan dalam merek, tipe, bentuk, dan tingkat gramatur produk sesuai SNI yang dimohonkan.
e. Pengambilan contoh dilakukan dengan rincian:
1. Kertas Pembentuk Rokok dalam Bentuk Lembaran:
a) Contoh diambil untuk setiap merek, tipe, bentuk, dan tingkat tingkat gramatur.
b) Ketentuan pengambilan contoh:
1) contoh diambil dan dipotong dengan ukuran 450 mm x 450 mm bila arah mesin tidak diketahui dan ukuran 300 mm x 450 mm bila arah mesin diketahui; dan 2) minimum 200 (dua ratus) lembar dan dibagi menjadi 2 (dua) paket masing-masing 100 (seratus) lembar, (1 (satu) paket untuk Laboratorium Uji dan 1 (satu) paket untuk arsip perusahaan).
2. Kertas Pembentuk Rokok dalam Bentuk Gulungan a) contoh diambil untuk setiap merek, tipe, bentuk, dan tingkat tingkat gramatur.
b) Ketentuan pengambilan contoh:
1) contoh diambil dan dipotong dengan ukuran 450 mm x 450 mm bila arah mesin tidak diketahui dan ukuran 300 mm x 450 mm bila arah mesin diketahui; dan 2) minimum 200 (dua ratus) lembar dan dibagi menjadi 2 (dua) paket masing-masing 100 (seratus) lembar, 1 (satu) paket untuk Laboratorium Uji dan 1 (satu) paket untuk arsip perusahaan).
3. Kertas Pembentuk Rokok dalam Bentuk Bobbin a) Contoh diambil untuk setiap merek, tipe, bentuk, dan tingkat gramatur.
b) Ketentuan pengambilan contoh:
1) contoh diambil dari gulungan yang akan dibentuk bobbin;
2) contoh diambil dan dipotong dengan ukuran 450 mm x 450 mm bila arah mesin tidak diketahui dan ukuran 300 mm x 450 mm bila arah mesin;
dan 3) minimum 200 (dua ratus) lembar dan dibagi menjadi 2 (dua) paket masing-masing 100 (seratus) lembar. 1 (satu) paket untuk Laboratorium Uji dan 1 (satu) paket untuk arsip Perusahaan.
f. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili seluruh merek, tipe, bentuk, dan tingkat gramatur Kertas Pembentuk Rokok.
g. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian
ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
h. Contoh uji dikirimkan ke Laboratorium Uji oleh produsen.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI 3755:2019.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 3755:2019 Tahap III. Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Kertas Pembentuk Rokok.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Kertas Pembentuk Rokok.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
4) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
a. jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
b. berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
c. segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro harus menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) merek, tipe, bentuk, dan tingkat gramatur;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan sampel uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik
k. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri;
2) alamat pabrik;
3) merek;
4) tipe;
5) bentuk;
6) tingkat gramatur;
7) nomor SNI 3755:2019 dan judul SNI;
8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat atau Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) merek;
6) tipe;
7) bentuk;
8) tingkat gramatur;
9) nomor SNI 3755:2019 dan judul;
10) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 11) masa berlaku Sertifikat SNI.
q. Sertifikat SNI hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
r. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
s. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
t. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
u. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV. Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Kertas Pembentuk Rokok yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumya; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
e. Dokumen realisasi produksi atau realisasi tahunan importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai
tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kertas Pembentuk Rokok.
i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
j. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) Perusahaan Industri atau perwakilan resmi telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
Tahap V. Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen dua.
2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 3755:2019 yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kertas
Pembentuk Rokok.
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kertas Pembentuk Rokok.
e. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis, merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA, lancar berbahasa INDONESIA, memahami peraturan perundang undangan terkait dan telah di-register oleh Menteri melalui SIINas.
4. Lingkup yang di Audit
a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok jenis media pengisi sesuai produk yang diusulkan.
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf E dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Kertas Pembentuk Rokok ini;
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
a. Pemeriksaan barang masuk.
b. Proses produksi 1) Produksi kertas; dan 2) Pengemasan.
c. Pemeriksaan produk akhir 1) Pengujian tingkat gramatur;
2) Pengujian permeabilitas udara Coresta;
3) Pengujian kecepatan rambat bakar;
4) Pengujian opasitas;
5) Pengujian ketahanan tarik;
6) Pengujian daya regang; dan 7) Pengujian flouresensi.
d. Kalibrasi alat uji.
e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
g. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 3755:2019 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka Surveilen dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) yang disaksikan oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan.
d. Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan dalam merek, tipe, bentuk, dan tingkat tingkat gramatur produk sesuai SNI yang dimohonkan.
e. Pengambilan contoh dilakukan dengan rincian:
1. Kertas Pembentuk Rokok dalam Bentuk Lembaran:
a) Contoh diambil untuk setiap merek, tipe, bentuk, dan tingkat tingkat gramatur.
b) Ketentuan pengambilan contoh:
1) contoh diambil dan dipotong dengan ukuran 450 mm x 450 mm bila arah mesin tidak diketahui dan ukuran 300 mm x 450 mm bila arah mesin diketahui; dan 2) minimum 200 (dua ratus) lembar dan dibagi menjadi 2 (dua) paket masing-masing 100 (seratus) lembar. (1 (satu) paket untuk Laboratorium Uji dan 1 (satu) paket untuk arsip perusahaan).
2. Kertas Pembentuk Rokok dalam Bentuk Gulungan a) contoh diambil untuk setiap merek, tipe, bentuk, dan tingkat tingkat gramatur.
b) Ketentuan pengambilan contoh:
1) contoh diambil dan dipotong dengan ukuran 450 mm x 450 mm bila arah mesin tidak diketahui dan ukuran 300 mm x 450 mm bila arah mesin diketahui; dan 2) minimum 200 (dua ratus) lembar dan dibagi menjadi 2 (dua) paket masing-masing 100 (seratus) lembar. 1 (satu) paket untuk Laboratorium Uji dan 1 (satu) paket untuk arsip perusahaan).
3. Kertas Pembentuk Rokok dalam Bentuk Bobbin a) Contoh diambil untuk setiap merek, tipe, bentuk, dan tingkat gramatur.
b) Ketentuan pengambilan contoh:
1) contoh diambil dari gulungan yang akan dibentuk bobbin;
2) contoh diambil dan dipotong dengan ukuran 450 mm x 450 mm bila arah mesin tidak diketahui dan ukuran 300 mm x 450 mm bila arah mesin;
dan c) Minimum 200 (dua ratus) lembar dan dibagi menjadi 2 (dua) paket masing- masing 100 (seratus) lembar, 1 (satu) paket untuk Laboratorium Uji dan 1 (satu) paket untuk arsip Perusahaan.
f. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili setiap merek, tipe, bentuk, dan tingkat gramatur Kertas Pembentuk Rokok.
g. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
h. Contoh uji dikirimkan ke Laboratorium Uji oleh produsen.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI 3755:2019.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesaui dengan ketentuan SNI dengan mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI 3755:2019.
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Kertas Pembentuk Rokok.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan manjadi untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
e. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan;
3) Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti keseuaian untuk Kertas Pembentuk Rokok yang memenuhi ketentuan SNI SNI 3755:2019.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Penandaan SNI dilakukan dengan menempelkan sticker atau label atau hologram atau printing pada:
a. setiap kemasan untuk bentuk jumbo roll atau lembaran; atau
b. setiap core untuk bentuk bobbin, dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
4. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI, contoh sebagai berikut:
5. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik, pada produk dan/atau kemasan ditempelkan label atau penandaan elektronik pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
a. nama dan/atau logo pabrik pembuat;
b. merek;
c. tipe dan bentuk;
d. tingkat gramatur;
e. ukuran lebar dan panjang, apabila dalam bentuk lembaran atau bobbin;
f. berat rol, apabila dalam bentuk jumbo roll; dan
g. kode produksi.
F.
Pengendalian Proses Produksi No Tahapan proses/ parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Sesuai Standar Operasi
2. Bahan Baku Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai Persyaratan Pembelian Sesuai Standar Operasi
3. Peralatan Produksi Verifikasi dan validasi fungsi dan kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
4. Produksi kertas Verifikasi dan validasi Sesuai Standar Operasi Setiap batch
No Tahapan proses/ parameter Metode Persyaratan Frekuensi
5. Pengemasan Verifikasi dan validasi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
6. Pengujian tingkat gramatur;
Verifikasi dan validasi Sesuai SNI 3755:2019 Sesuai Standar Operasi
7. Pengujian permeabilitas udara Verifikasi dan validasi Sesuai SNI 3755:2019 Sesuai Standar Operasi
8. Pengujian kecepatan rambat bakar Verifikasi dan validasi Sesuai SNI 3755:2019 Sesuai Standar Operasi
9. Pengujian opasitas Verifikasi dan validasi Sesuai SNI 3755:2019 Sesuai Standar Operasi
10. Pengujian ketahanan tarik Verifikasi dan validasi Sesuai SNI 3755:2019 Sesuai Standar Operasi
11. Pengujian daya regang Verifikasi dan validasi Sesuai SNI 3755:2019 Sesuai Standar Operasi
12. Pengujian fluoresensi Verifikasi dan validasi Sesuai SNI 3755:2019 Sesuai Standar Operasi
13. Inspeksi & Packing Produk Akhir Verifikasi secara visual Sesuai Standar Operasi Setiap unit
14. Penandaan Verifikasi dan validasi penandaan Sesuai Skema Sertifikasi Setiap unit
15. Kompetensi Personil Produksi dan QC Verifikasi dan validasi Kompetensi Standar Kompetensi Setiap tahun
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA