Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri.
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
Koreksi Anda
