Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Kertas Pembentuk Rokok secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
