Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 17091;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Kertas Pembentuk Rokok kelas 34 (tiga puluh empat);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. penyiapan stok (stock preparation);
2. approach flow system;
3. bagian pembentukan (web forming section);
4. bagian pengempaan/pressing section (marking roll untuk kertas sigaret putih);
5. bagian pengeringan/drying section; dan
6. rewinding section;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. untuk Perusahaan Industri yang memproduksi kertas sigaret:
a) peralatan uji tingkat gramatur;
b) peralatan uji permeabilitas udara;
c) peralatan uji kecepatan rambat bakar;
d) peralatan uji opasitas;
e) peralatan uji ketahanan tarik;
f) peralatan uji daya regang; dan g) peralatan uji fluoresensi;
2. untuk Perusahaan Industri yang memproduksi kertas plug wrap:
a) peralatan uji tingkat gramatur;
b) peralatan uji permeabilitas udara;
c) peralatan uji ketahanan tarik;
d) peralatan uji daya regang; dan e) peralatan uji fluoresensi;
3. untuk Perusahaan Industri yang memproduksi kertas tipping:
a) peralatan uji tingkat gramatur;
b) peralatan uji permeabilitas udara;
c) peralatan uji opasitas;
d) peralatan uji ketahanan tarik;
e) peralatan uji daya regang; dan f) peralatan uji fluoresensi;
4. untuk Perusahaan Industri yang memproduksi homogenized tobacco leaf (HTL):
a) peralatan uji tingkat gramatur;
b) peralatan uji permeabilitas udara;
c) peralatan uji kecepatan rambat bakar;
d) peralatan uji ketahanan tarik;
e) peralatan uji daya regang;
f) peralatan uji fluoresensi; dan g) peralatan uji kandungan tembakau;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINAS.
Koreksi Anda
