Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 3755:2019 untuk Kertas Pembentuk Rokok secara wajib. (2) Kertas Pembentuk Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS): a. untuk kertas sigaret dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS): 1) 4813.20.21; 2) 4813.20.31; 3) 4813.90.11; dan 4) ex. 4813.90.91. b. untuk kertas plug wrap dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS): 1) ex. 4813.20.23; 2) ex. 4813.20.32; 3) ex. 4813.90.19; dan 4) ex. 4813.90.99. c. untuk kertas tipping dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex. 4813.90.99; dan d. untuk homogenized tobacco leaf (HTL) dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS): 1) ex. 4813.20.21; 2) ex. 4813.20.31; 3) ex. 4813.90.11; dan 4) ex. 4813.90.91. (3) Kertas Pembentuk Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda