Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kertas Pembentuk Rokok secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kertas Pembentuk Rokok yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk, dengan jumlah paling banyak 500 kg (lima ratus kilogram), yang terdiri dari berbagai ukuran dan tipe; dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kertas Pembentuk Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Kertas Pembentuk Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar dan harus dimusnahkan setelah digunakan.
(4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen berita acara pemusnahan barang.
Koreksi Anda
