Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Kertas Pembentuk Rokok, sertifikat kesesuaian untuk produk Kertas Pembentuk Rokok, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk produk Kertas Pembentuk Rokok yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Kertas Pembentuk Rokok yang telah diproduksi atau telah diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
