Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Skema Sertifikasi Standar Nasional INDONESIA Untuk Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan:
1. SNI 1154:2016 dan SNI 1154:2016/Amd1:2019 untuk PC Strand/KBj-P7;
2. SNI 1155:2016 dan SNI 1155:2016/Amd1:2019 untuk PC Wire/KBjP; dan
3. SNI 7701:2016 dan SNI 7701:2016/Amd1:2019 untuk PC Bar/KBjP-Q, secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 1154:2016 dan SNI 1154:2016/Amd1:2019 untuk PC Strand/KBj-P7;
2. SNI 1155:2016 dan SNI 1155:2016/Amd1:2019 untuk PC Wire/KBjP;
3. SNI 7701:2016 dan SNI 7701:2016/Amd1:2019 untuk PC Bar/KBjP-Q; dan
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Perusahaan Industri Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Kawat Baja Beton Pratekan kelas 6 (enam) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c)
perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kawat Baja Beton Pratekan, dengan KBLI 24102 atau KBLI 25951;
c) salinan perizinan berusaha Produsen di Luar Negeri dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Kawat Baja Beton Pratekan atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d)
sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kawat Baja Beton
dan/atau memindahtangankan Kawat Baja Beton Pratekan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
Pratekan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Kawat Baja Beton Pratekan yang mencakup merek, jenis, kelas, simbol, dan ukuran produk;
g) informasi produk Kawat Baja Beton Pratekan yang mencakup merek, jenis, kelas, simbol, dan ukuran produk;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis.
n) proses bisnis; dan
o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
salinan perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek untuk Kawat Baja Beton Pratekan
kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kawat Baja Beton Pratekan kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi.
bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); atau
c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional.
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada angka 4); dan/atau
b. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Kalsium Karbida, salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d) dapat diganti dengan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
Pada saat pelaksanaan Surveilen kedua, Perusahaan Industri harus memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m), dan huruf n) diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA.
6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya.
3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari)
b. audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari)
b. audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit
dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor dan Petugas Pengambil Contoh
a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium Uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kawat Baja Beton Pratekan;
dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan ”telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kawat Baja Beton Pratekan” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Kawat Baja Beton Pratekan.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan;
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian);
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi;
d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, antara lain:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar peralatan uji;
10) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
11) proses bisnis; dan 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap
1. b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI 1154:2016 dan SNI 1154:2016/Amd1:2019, SNI 1155:2016 dan SNI 1155:2016/ Amd1:2019, dan/atau SNI 7701:2016 dan SNI 7701:2016/Amd1:2019.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim memiliki kompetensi produk Kawat Baja Beton Pratekan.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kawat Baja Beton Pratekan.
3. Lingkup yang di audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit Sistem Manajemen Mutu (SMM) dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
c. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis, kelas, simbol, dan ukuran produk Kawat Baja Beton Pratekan yang diajukan sertifikasi SNI.
d. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada huruf G dalam dokumen skema sertifikasi ini;
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
6) tim melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan;
7) produsen Kawat Baja Beton Pratekan harus memiliki fasilitas pengendalian mutu sesuai dengan yang ditetapkan dalam sistem manajemen mutu.
e. Dalam hal pelaksanaan produksi Kawat Baja Beton Pratekan terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit.
4. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri:
1) yang memproduksi PC Strand/KBj-P7 harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
a) mesin penarikan dingin (cold drawing);
b) mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan c) mesin pemilinan;
2) yang memproduksi PC Wire/KBjP harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
a) mesin penarikan dingin (cold drawing); dan b) mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving);
3) yang memproduksi PC Bar/KBjP-Q harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
a) mesin penarikan dingin (cold drawing);
b) mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan c) mesin peralatan perlakuan panas (heat treatment).
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan minimal QC paling sedikit berupa:
1) peralatan uji tarik (universal testing machine);
2) peralatan uji relaksasi.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
5. Kategori ketidaksesuaian
a. mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 1154:2016 dan SNI 1154:2016/Amd1:2019, SNI 1155:2016 dan/atau SNI 1155:2016/ Amd1:2019, dan/atau SNI 7701:2016 dan SNI 7701:2016/Amd1:2019 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai
kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan SMM, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal, Surveilen, dan resertifikasi dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan;
d. Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan dalam jenis, kelas, simbol, dan ukuran produk sesuai SNI yang dimohon untuk setiap jenis, kelas, simbol, dan ukuran.
e. Contoh uji diambil dari setiap kelompok ukuran yang terdiri dari 1 (satu) nomor kelas, simbol, dan ukuran Kawat Baja Beton Pratekan yang sama diambil 1 (satu) contoh uji dari ujung gulungan sepanjang 1,5 meter (satu koma lima meter) sebanyak 10 (sepuluh) batang:
1) 5 (lima) untuk pengujian; dan 2) 5 (lima) untuk arsip.
f. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan resertifikasi/ sertifikasi ulang dilakukan pada setiap simbol, kelas, ukuran Kawat Baja Beton Pratekan yang diajukan dalam permohonan Sertifikat SNI seperti yang ditunjukan pada huruf F dokumen skema sertifikasi ini.
g. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian
a. Pengujian PC Strand/KBj-P7 dilakukan sesuai SNI 1154:2016 dan SNI 1154:2016/ Amd1:2019.
b. Pengujian PC Wire/KBjP dilakukan sesuai SNI 1155:2016 dan SNI 1155:2016/ Amd1:2019.
c. Pengujian PC Bar/KBjP-Q dilakukan sesuai SNI 7701:2016 dan SNI 7701:2016/ Amd1:2019.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI 1154:2016 dan SNI 1154:2016/Amd1:2019, SNI 1155:2016 dan SNI 1155:2016/Amd1:2019, dan/atau SNI 7701:2016 dan SNI 7701:2016/Amd1:2019.
Tahap III: Tinjauan Dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi Kawat Baja Beton Pratekan.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan Sertifikat SNI.
d. Ketentuan untuk hasil uji.
1) Jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter.
2) Jika hasil uji ulang (sesuai angka 1)) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklanjuti pemberitahuan tersebut produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
5) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan sertifikasi Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. penerbitan; atau
b. penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas;
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit kesesuaian;
2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) uraian produk yang meliputi merek, jenis, simbol, dan ukuran;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Evaluasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap.
e. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
f. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
g. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
h. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
i. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau
2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
j. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
k. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
l. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
m. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
n. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik.
o. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik;
3) merek;
4) jenis, kelas, simbol, dan ukuran produk;
5) nomor dan judul SNI;
6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) merek;
6) jenis, kelas, simbol, dan ukuran produk;
7) nomor dan judul SNI;
8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI.
a. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk setiap lingkup SNI untuk Kawat Baja Beton Pratekan.
b. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat
SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi.
c. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek.
d. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
e. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
f. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Kawat Baja Beton Pratekan yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi tahun produksi sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
e. Dokumen realisasi produksi atau realisasi tahunan importasi sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2) huruf a) dan huruf b) dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas
melakukan pembinaan terhadap industri Kawat Baja Beton Pratekan.
i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
j. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan Perusahaan Industri atau perwakilan resmi:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
n. Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan;
3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 pada Surveilen kedua.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal, harus memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
2. Durasi Audit Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen adalah 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen adalah 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi mengajukan permohonan sertifikasi lebih dari 1 (satu) standar Kawat Baja Beton Pratekan secara bersamaan, durasi audit bertambah 1 (satu) mandays (orang hari) setiap
penambahan 1 (satu) standar Kawat Baja Beton Pratekan.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan;
b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI 1154:2016 dan SNI 1154:2016/Amd1:2019, SNI 1155:2016 dan/atau SNI 1155:2016/Amd1:2019, dan/atau SNI 7701:2016 dan SNI 7701:2016/Amd1:2019;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kawat Baja Beton Pratekan;
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kawat Baja Beton Pratekan.
e. Auditor harus berkewarganegaraan INDONESIA, berdomisili di INDONESIA, lancar berbahasa INDONESIA, memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan telah diregister oleh Menteri.
4. Lingkup yang diaudit
a. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
b. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan/atau bisa diwakili oleh salah satu jenis, kelas, simbol, dan ukuran produk yang diajukan sertifikasi SNI.
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi Kawat Baja Beton Pratekan sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf G dalam dokumen skema sertifikasi ini;
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
6) tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan; dan 7) produsen Kawat Baja Beton Pratekan harus memiliki fasilitas pengendalian mutu sesuai dengan yang ditetapkan dalam sistem manajemen mutu.
d. Dalam hal pelaksanaan produksi Kawat Baja Beton Pratekan terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit.
5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam huruf G.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri:
1) yang memproduksi PC Strand/KBj-P7 harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
a) mesin penarikan dingin (cold drawing);
b) mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan c) mesin pemilinan;
2) yang memproduksi PC Wire/KBjP harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
a) mesin penarikan dingin (cold drawing); dan b) mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving);
3) yang memproduksi PC Bar/KBjP-Q harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
a) mesin penarikan dingin (cold drawing);
b) mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan c) mesin peralatan perlakuan panas (heat treatment).
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan minimal QC, paling sedikit berupa:
1) peralatan uji tarik (universal testing machine);
2) peralatan uji relaksasi.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan perubahan desain atau alat produksi atau uji, dan mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 1154:2016 dan SNI 1154:2016/Amd1:2019, SNI 1155:2016 dan SNI 1155:2016/ Amd1:2019, dan/atau SNI 7701:2016 dan SNI 7701:2016/Amd1:2019, diberikan waktu perbaikan paling lama 3 (tiga) bulan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu (SMM), diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan SMM, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan.
d. Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan dalam jenis, kelas, simbol, dan ukuran produk sesuai SNI yang dimohon untuk setiap jenis, kelas, simbol, dan ukuran.
e. Contoh uji diambil dari setiap kelompok ukuran yang terdiri dari 1 (satu) nomor kelas, simbol, dan ukuran Kawat Baja Beton Pratekan yang sama diambil 1 (satu) contoh uji dari ujung gulungan sepanjang 1,5 (satu koma lima) meter sebanyak 10 (sepuluh) batang (5 (lima) untuk pengujian dan 5 (lima) untuk arsip).
f. Pengambilan contoh uji dilakukan pada setiap simbol, kelas, ukuran Kawat Baja Beton Pratekan yang diajukan dalam permohonan Sertifikat SNI seperti yang ditunjukan pada Huruf F dokumen skema sertifikasi ini.
g. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian
a. Pengujian PC Strand/KBj-P7 dilakukan sesuai SNI 1154:2016 dan SNI 1154:2016/ Amd1:2019.
b. Pengujian PC Wire/KBjP dilakukan sesuai SNI 1155:2016 dan SNI 1155:2016/Amd1:2019.
c. Pengujian PC Bar/KBjP-Q dilakukan sesuai SNI 7701:2016 dan SNI 7701:2016/ Amd1:2019.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI 1154:2016 dan SNI 1154:2016/Amd1:2019, SNI 1155:2016 dan/atau SNI 1155:2016/Amd1:2019, dan/atau SNI 7701:2016 dan SNI 7701:2016/Amd1:2019.
10. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi Kawat Baja Beton Pratekan.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan Sertifikat SNI.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji yang tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro melakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter.
2) Jika hasil uji ulang (sesuai angka 1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan atau rekomendasi sertifikat hanya di terbitkan untuk lembaran dan/atau tipe yang memenuhi persyaratan SNI.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut, produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
5) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. dipertahankan;
b. dibekukan; atau
c. dicabut.
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Kawat Baja Beton Pratekan yang memenuhi ketentuan SNI 1154:2016/Amd1:2019, SNI 1155:2016 dan/atau SNI 1155:2016/ Amd1:2019, dan/atau SNI 7701:2016 dan SNI 7701:2016/Amd1:2019.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a. penandaan SNI dilakukan pada sticker atau label di setiap kemasan Kawat Baja Beton Pratekan yang meliputi Tanda SNI dan tanda elektronik; dan
b. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI, contoh sebagai berikut:
atau
c. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI untuk Kawat Baja Beton Pratekan.
d. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik, pada stiker atau label di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
1) nama dan nomor produk (batch);
2) nama produsen;
3) merek/logo/inisial;
4) bulan dan tahun pembuatan;
5) jenis, kelas, symbol, dan ukuran;
6) berat bersih (kg);
7) berat kotor (kg);
8) nama dan alamat perwakilan resmi (untuk produk impor); dan 9) negara pembuat.
contoh contoh
F.
Ketentuan Pengambilan Contoh Uji
1. Ilustrasi rencana pengambilan contoh uji untuk produk Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan SNI 1154:2016 dan SNI 1154:2016/Amd1:2019.
Kelompok Diameter Diameter Nominal (mm) Sertifikasi Awal/ Sertifikasi ulang Surveilen Relaksasi Normal Relaksasi Rendah Relaksasi Normal Relaksasi Rendah Kelas A Kelompok I 6,4 √ √ √
7,9 √ √
√ Kelompok II 9,5 √ √ √
11,1 √ √
√ Kelompok III 12,7 √ √ √
15,2 √ √
√ Kelas B Kelompok I 9,53 √ √ √
11,1 √ √
√ Kelompok II 12,7 √ √ √
13,2 √ √
√ 14,3 √ √ √
Kelompok III 15,2 √ √
√ 15,7 √ √ √
17,8 √ √
√
a. Dalam rangka sertifikasi awal atau sertifikasi ulang:
1) diambil 1 (satu) contoh uji pada setiap ukuran diameter nominal, setiap kelas, dan setiap jenis relaksasi diambil sesuai dengan ukuran diameter yang diajukan pada permohonan penerbitan Sertifikat SNI.
2) jumlah contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebanyak 10 (sepuluh) batang yang terdiri dari 5 (lima) batang untuk pengujian dan 5 (lima) batang untuk arsip.
3) contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada angka 2) masing-masing berukuran 1,5 meter.
b. Dalam rangka Surveilen:
1) diambil 1 (satu) contoh uji pada setiap kelompok diameter dan setiap kelas yang tercantum dalam lingkup Sertifikat SNI.
2) jumlah contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebanyak 10 (sepuluh) batang yang terdiri dari 5 (lima) batang untuk pengujian dan 5 (lima) batang untuk arsip.
3) contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada angka 2) masing-masing berukuran 1,5 meter.
4) contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan untuk ukuran diameter yang berbeda dari Surveilen sebelumnya dalam kelompok diameter yang sama.
5) Apabila dalam masa sertifikasi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak bisa memberikan contoh uji yang mewakili kelompok diameter yang
tercantum dalam lingkup Sertifikat SNI, lingkup sertifikat akan disesuaikan dengan contoh uji yang mewakili.
6) Apabila pada saat Surveilen pemohon tidak bisa menyediakan contoh uji dalam satu kelompok sertifikasi, sertifikat dalam kelompok tersebut akan dicabut dan sertifikat akan disesuaikan.
7) Semua ukuran yang dimohonkan penerbitan Sertifikat SNI harus dapat diambil dalam masa periode sertifikasi (5 tahun).
2. Ilustrasi rencana pengambilan contoh uji untuk produk Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC wire/KBjP) SNI 1155:2016 dan SNI 1155:2016/Amd1:2019 Kelompok Diameter Diameter Nominal (mm) Sertifikasi Awal/ Sertifikasi ulang Surveilen Relaksasi Normal Relaksasi Rendah Relaksasi Normal Relaksasi Rendah Kelompok I 2,90 √ √ √
3,50 √ √
√ 4,00 √ √ √
Kelompok II 4,50 √ √
√ 5,00 √ √ √
6,00 √ √
√ Kelompok III 7,00 √ √ √
8,00 √ √
√ 9,00 √ √ √
a. Dalam rangka sertifikasi awal atau sertifikasi ulang:
1) diambil 1 (satu) contoh uji pada setiap ukuran diameter nominal dan setiap jenis relaksasi diambil sesuai dengan ukuran diameter yang diajukan pada permohonan penerbitan Sertifikat SNI.
2) jumlah contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebanyak 10 (sepuluh) batang yang terdiri dari 5 (lima) batang untuk pengujian dan 5 (lima) batang untuk arsip.
3) contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada angka 2) masing-masing berukuran 1,5 meter.
b. Dalam rangka Surveilen:
1) diambil 1 (satu) contoh uji pada setiap kelompok diameter yang tercantum dalam lingkup Sertifikat SNI.
2) jumlah contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebanyak 10 (sepuluh) batang yang terdiri dari 5 (lima) batang untuk pengujian dan 5 (lima) batang untuk arsip.
3) contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada angka 2) masing-masing berukuran 1,5 meter.
4) contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan untuk ukuran diameter yang berbeda dari Surveilen sebelumnya dalam kelompok diameter yang sama.
5) Apabila dalam masa sertifikasi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak bisa memberikan contoh uji yang mewakili kelompok diameter yang tercantum dalam lingkup Sertifikat SNI, lingkup
sertifikat akan disesuaikan dengan contoh uji yang mewakili.
6) Apabila pada saat Surveilen pemohon tidak bisa menyediakan contoh uji dalam satu kelompok sertifikasi, sertifikat dalam kelompok tersebut akan dicabut dan sertifikat akan disesuaikan.
7) Semua ukuran yang dimohonkan penerbitan Sertifikat SNI harus dapat diambil dalam masa periode sertifikasi (5 tahun).
3. Ilustrasi rencana pengambilan contoh uji untuk produk Kawat Baja Kuens (Quench) Temper Untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q) SNI 7701:2016 dan SNI 7701:2016/amd1:2019.
Kelompok Diameter Diameter Nominal (mm) Sertifikasi Awal/ Sertifikasi ulang Surveilen Relaksasi Normal Relaksasi Rendah Relaksasi Normal Relaksasi Rendah Polos Kelompok I 6,0 √ √ √
7,0 √ √
√ 8,0 √ √ √
Kelompok II 10,0 √ √
√ 12,2 √ √ √
14,0 √ √
√ 16,0 √ √ √
Bersirip Kelompok III 6,2 √ √
√ 7,2 √ √ √
8,0 √ √
√ Kelompok IV 10,0 √ √ √
12,2 √ √
√ 14,0 √ √ √
16,0 √ √
√ Beralur atau Berlekuk Kelompok V 7,1 √ √ √
9,0 √ √
√ Kelompok VI 10,7 √ √ √
12,6 √ √
√
a. Dalam rangka sertifikasi awal atau sertifikasi ulang:
1) diambil 1 (satu) contoh uji pada setiap ukuran diameter nominal, setiap konfigurasi permukaan (polos, bersirip, atau beralur atau berlekuk), dan setiap jenis relaksasi diambil sesuai dengan ukuran diameter yang diajukan pada permohonan penerbitan Sertifikat SNI.
2) jumlah contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebanyak 10 (sepuluh) batang yang terdiri dari 5 (lima) batang untuk pengujian dan 5 (lima) batang untuk arsip.
3) contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada angka 2) masing-masing berukuran 1,5 meter.
b. Dalam rangka Surveilen:
1) diambil 1 (satu) contoh uji pada setiap kelompok diameter dan setiap konfigurasi permukaan (polos, bersirip, atau beralur atau berlekuk) yang tercantum dalam lingkup Sertifikat SNI.
2) jumlah contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebanyak 10 (sepuluh) batang yang terdiri dari 5 (lima) batang untuk pengujian dan 5 (lima) batang untuk arsip.
3) contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada angka 2) masing-masing berukuran 1,5 meter.
4) contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan untuk ukuran diameter yang berbeda dari Surveilen sebelumnya dalam kelompok diameter yang sama.
5) Apabila dalam masa sertifikasi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak bisa memberikan contoh uji yang mewakili kelompok diameter yang tercantum dalam lingkup Sertifikat SNI, lingkup sertifikat akan disesuaikan dengan contoh uji yang mewakili.
6) Apabila pada saat Surveilen pemohon tidak bisa menyediakan contoh uji dalam satu kelompok sertifikasi, sertifikat dalam kelompok tersebut akan dicabut dan sertifikat akan disesuaikan.
7) Semua ukuran yang dimohonkan penerbitan Sertifikat SNI harus dapat diambil dalam masa periode sertifikasi (5 tahun).
G.
Pengendalian Proses Produksi
1. Pengendalian proses produksi Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand/KBjP-P7) No Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2 Bahan baku Inspeksi visual dan COA Sesuai prosedur Setiap kedatanga n/ setiap lot Harus tersedia Pengujian komposisi kimia laboratorium internal/ eksternal Sesuai SNI 1154:2016 dan SNI 1154:2016/ Amd1:2019 Minimal setahun sekali Harus tersedia 3 Pembersihan permukaan pada bahan baku pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 4 Penarikan dingin (cold drawing) pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 5 Pemilinan (stranding) pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 6 Penghilangan tegangan sisa (stress relieveing) Pengukuran (temperatur) Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia
No Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 7 Layer winding pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 8 Pengujian beban ulur, beban tarik, dan regangan Pengujian Sesuai SNI 1154:2016 dan SNI 1154:2016/ Amd1:2019 Sesuai standar operasi Harus tersedia 9 Pengujian relaksasi Pengujian Sesuai SNI 1154:2016 dan SNI 1154:2016/ Amd1:2019 Setiap maksimu m 6.000 ton produksi untuk satu jenis ukuran Harus tersedia
2. Pengendalian proses produksi Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) No Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2 Bahan baku Inspeksi visual dan COA Sesuai prosedur Setiap kedata- ngan/se- tiap lot Harus tersedia Pengujian komposisi kimia laboratoriu m internal/ eksternal Sesuai SNI 1155:2016 dan SNI 1155:2016/ Amd1:2019 Minimal setahun sekali Harus tersedia 3 Pembersihan permukaan pada bahan baku pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 4 Penarikan dingin (cold drawing) pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 5 Pemberian lekukan pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 6 Penghilangan tegangan sisa (stress relieveing) Pengukuran (temperatur) Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia
No Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 7 Pengujian beban ulur, beban tarik, dan regangan Pengujian Sesuai SNI 1155:2016 dan SNI 1155:2016/ Amd1:2019 Sesuai standar operasi Harus tersedia 8 Pengujian relaksasi Pengujian Sesuai SNI 1155:2016 dan SNI 1155:2016/ Amd1:2019 Setiap maksimu m 6.000 ton produksi untuk satu jenis ukuran Harus tersedia
3. Pengendalian proses produksi Kawat Baja Kuens (Quench) Temper Untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q)
No Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2 Bahan baku Inspeksi visual dan COA Sesuai prosedur Setiap kedatanga n/ setiap lot Harus tersedia Pengujian komposisi kimia laboratoriu m internal/ eksternal Sesuai SNI 7701:2016 dan SNI 7701:2016/ Amd1:2019 Minimal setahun sekali Harus tersedia 3 Pembersihan permukaan pada bahan baku pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 4 Penarikan dingin (cold drawing) pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 5 Pemberian lekukan/ sirip/ alur (kecuali jenis PC Bar polos) pengukuran Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 6 Perlakuan panas (heat treatment) Pengukuran (temperatur) Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 7 Pendinginan cepat (quenching) Pengukuran (temperatur) Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia
No Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 8 Penghilangan tegangan sisa (tempering atau stress relieving) Pengukuran (temperatur) Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 9 Layer winding Inspeksi visual Sesuai standar operasi (check sheet) Sesuai standar operasi Harus tersedia 10 Pengujian beban ulur, beban tarik, dan regangan Pengujian Sesuai SNI 7701:2016 dan SNI 7701:2016/ Amd1:2019 Sesuai standar operasi Harus tersedia 11 Pengujian relaksasi Pengujian Sesuai SNI 7701:2016 dan SNI 7701:2016/ Amd1:2019 Setiap maksimu m 6.000 ton produksi untuk satu jenis ukuran Harus tersedia
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA