Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
2. Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton yang selanjutnya disebut Kawat Baja Beton Pratekan adalah kawat baja yang digunakan untuk keperluan konstruksi beton.
3. Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan, yang selanjutnya disebut PC Strand/KBj-P7 adalah gabungan kawat baja yang dihasilkan dari batang kawat baja dan diproses dengan cara tarik dingin (cold wire drawing) sebanyak 7 (tujuh) batang yang dipilin, untuk dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (stress relieving) secara berkelanjutan hingga mencapai sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan digunakan pada konstruksi beton pratekan.
4. Kawat Baja tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan, yang selanjutnya disebut PC Wire/KBjP adalah kawat baja berpenampang bundar yang diberi lekukan pada permukaannya dan diproses dari batang kawat baja dengan cara tarik dingin (cold wire drawing) untuk dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (stress relieving) secara berkelanjutan hingga mencapai sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan digunakan pada konstruksi beton pratekan.
5. Kawat Baja Quens (Quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan yang selanjutnya disebut PC Bar/KBjP-Q adalah kawat baja berpenampang bulat dengan permukaan polos, bersirip, beralur, atau berlekuk, yang dilakukan proses perlakuan panas dan didinginkan dengan cepat (quench) untuk menghasilkan struktur martensitik, serta dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (tempering) secara berkelanjutan untuk mencapai sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan digunakan untuk konstruksi beton pratekan.
6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA,
baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
7. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan dan berkedudukan di INDONESIA.
8. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mampu memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kawat Baja Beton Pratekan secara wajib.
11. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
12. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
13. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI dari pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian.
14. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
15. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
16. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
17. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
18. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.
19. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar bidang industri.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
21. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.
22. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.
Koreksi Anda
