Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/7/2017 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 952), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
