Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Kawat Baja Beton Pratekan;
b. memiliki merek sendiri untuk Kawat Baja Beton Pratekan kelas 6 (enam);
c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
d. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi PC Strand/KBj-P7 juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin penarikan dingin (cold drawing);
2. mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan
3. mesin pemilinan; dan
b. memiliki peralatan uji yang paling sedikit berupa:
1. alat uji tarik (universal testing machine); dan
2. alat uji relaksasi.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi PC Wire/KBjP juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin penarikan dingin (cold drawing); dan
2. mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan
b. memiliki peralatan uji yang paling sedikit berupa:
1. alat uji tarik (universal testing machine); dan
2. alat uji relaksasi.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi PC Bar/KBj-PQ juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin penarikan dingin (cold drawing);
2. mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan
3. mesin peralatan perlakuan panas (heat treatment); dan
b. memiliki peralatan uji yang paling sedikit berupa:
1. alat uji tarik (universal testing machine); dan
2. alat uji relaksasi.
(5) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi atas merek untuk Kawat Baja Beton Pratekan kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. bertindak sebagai importir untuk Kawat Baja Beton Pratekan hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(6) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(7) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Kawat Baja Beton Pratekan; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(8) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(9) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
