Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kawat Baja Beton Pratekan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kawat Baja Beton Pratekan yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; dan/atau b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI. (2) Kawat Baja Beton Pratekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Koreksi Anda