Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24102 dan/atau KBLI 25951; b. memiliki merek sendiri untuk Kawat Baja Beton Pratekan kelas 6 (enam); c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan d. memiliki akun SIINas. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri yang memproduksi PC Strand/KBj-P7 juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin penarikan dingin (cold drawing); 2. mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan 3. mesin pemilinan; dan b. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. alat uji tarik (universal testing machine); dan 2. alat uji relaksasi. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri yang memproduksi PC Wire/KBjP juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin penarikan dingin (cold drawing); dan 2. mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan b. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. alat uji tarik (universal testing machine); dan 2. alat uji relaksasi. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri yang memproduksi PC Bar/KBj-PQ juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin penarikan dingin (cold drawing); 2. mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan 3. mesin peralatan perlakuan panas (heat treatment); dan b. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. alat uji tarik (universal testing machine); dan 2. alat uji relaksasi.
Koreksi Anda