Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri.
(2) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk setiap lingkup SNI untuk Kawat Baja Beton Pratekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(4) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek.
(5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
Koreksi Anda
