Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2026
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK WADAH BERSEKAT DARI BAJA TAHAN KARAT UNTUK MAKANAN SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK WADAH BERSEKAT DARI BAJA TAHAN KARAT UNTUK MAKANAN
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 9369:2025 Wadah bersekat (Food Tray) dari baja tahan karat untuk makanan; dan
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n dan tipe 5 (lima):
D.
Tahapan Sertifikasi
1. Pelaksanaan sertifikasi tipe 1 (satu) n dilakukan dengan tahapan:
No KETENTUAN URAIAN Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. dilakukan secara elektronik melalui SIINas
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha skala usaha mikro atau kecil dengan lingkup usaha Wadah Bersekat dengan KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933;
c) perizinan berusaha Produsen di Luar Negeri dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Wadah Bersekat atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA.
d) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan d) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
No KETENTUAN URAIAN Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
e) diagram alir proses produksi;
e) diagram alir proses produksi;
f) daftar dan foto fasilitas produksi;
f) daftar dan foto fasilitas produksi;
g) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
g) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
h) informasi produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah;
h) informasi produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah;
i) informasi jumlah kapasitas terpasang untuk produk Wadah Bersekat;
i) informasi jumlah kapasitas terpasang untuk produk Wadah Bersekat;
j) mill certificate bahan baku sesuai dengan kelas bahan baku Wadah Bersekat yang diajukan sertifikasi;
j) mill certificate bahan baku sesuai dengan kelas bahan baku Wadah Bersekat yang diajukan sertifikasi;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii. perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam
No KETENTUAN URAIAN bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv. perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
vi. bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan
No KETENTUAN URAIAN Resmi selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Wadah Bersekat dengan KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933 milik pemberi Kerja Sama Merek;
1) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
2) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) perjanjian lisensi merek Wadah Bersekat yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
3) perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) surat pernyataan bermeterai dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi 5) surat pernyataan bermeterai dari pemberi Kerja Sama Merek yang
No KETENTUAN URAIAN jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
6) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek.
6) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan
7) dokumen Perwakilan Resmi yang berupa:
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat
No KETENTUAN URAIAN Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Wadah Bersekat;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
f) bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Maklun dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan
apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha berupa:
apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa:
1) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
1) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
No KETENTUAN URAIAN
2)
sertifikat merek Wadah Bersekat milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
2) salinan sertifikat merek Wadah Bersekat milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
3) perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat milik pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
3) perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat milik pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 5) surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku.
6) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan
7) dokumen Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
No KETENTUAN URAIAN
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) milik pemberi Maklun kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
No KETENTUAN URAIAN
e. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
f. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
g. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
h. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
i. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal merek dimiliki oleh Perwakilan Resmi, lisensi atas merek dapat diganti dengan:
1) sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan 2) bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus
No KETENTUAN URAIAN telah memiliki sertifikat merek pada saat pengajuan permohonan Sertifikat SNI pada tahun selanjutnya.
d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian perusahaan dan perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf e), huruf f), huruf g), huruf h), dan huruf i) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
4. Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang Digunakan.
Laboratorium uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Wadah Bersekat” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Wadah Bersekat.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
No KETENTUAN URAIAN
Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka Sertifikasi awal dan resertifikasi dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
d. Contoh uji dikelompokkan untuk setiap kelas bahan baku dan setiap bentuk wadah.
e. Jumlah contoh yang diambil untuk setiap kelompok dengan kelipatan 50.000 buah diambil 3 (tiga) buah yang terdiri dari 2 (dua) buah untuk pengujian dan 1 (satu) buah untuk arsip.
f. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
2. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 9369:2025.
3. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 9369:2025.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan hasil uji memiliki kompetensi untuk Wadah Bersekat;
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
No KETENTUAN URAIAN 1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklanjuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) skema sertifikasi;
2) nama petugas pengambil contoh;
3) uraian produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah:
4) Laboratorium Uji yang digunakan;
5) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 6) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
No KETENTUAN URAIAN b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
No KETENTUAN URAIAN
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
1) nama dan alamat Perusahaan Industri;
2) alamat pabrik;
3) merek;
4) kelas bahan baku, dan bentuk wadah:
5) nomor dan judul SNI;
6) jumlah produk yang disertifikasi; dan 7) tanggal terbit Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) merek;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) kelas bahan baku, dan bentuk wadah;
6) nomor dan judul SNI;
7) jumlah produk yang disertifikasi;
8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) nomor packing list, tanggal dan nomor invoice khusus bagi Wadah Bersekat asal Impor;
q. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
r. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
No KETENTUAN URAIAN
s. Sertifikat SNI hanya dapat diterbitkan kepada 1 (satu) Perusahaan Industri atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri untuk 1 (satu) lokasi produksi.
t. Sertifikat SNI yang diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat dicantumkan paling banyak 4 (empat) merek.
u. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf p untuk sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n berlaku untuk jumlah pada setiap lot/batch sesuai dengan permohonan yang diajukan sertifikasi:
1) jumlah produk sesuai dengan kapasitas produksi terpasang untuk Wadah Bersekat produksi dalam negeri;
2) jumlah produk sesuai dengan yang akan diimpor pada setiap pengapalan (shipment) untuk Wadah Bersekat produksi luar negeri.
v. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
w. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
x. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
y. Perwakilan Resmi dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) importir.
z. Importir dapat ditunjuk oleh lebih dari 1 (satu) Perwakilan Resmi.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Wadah Bersekat yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI wajib dibubuhi tanda SNI. Wadah Bersekat yang telah dibubuhi tanda SNI juga harus dibubuhi tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
No KETENTUAN URAIAN 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir .
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produk yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi importasi dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
g. Bukti realisasi produksi atau Bukti realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Wadah Bersekat.
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan
No KETENTUAN URAIAN
l. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
p. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan benar; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
q. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
r. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jumlah produk yang disertifikasi.
s. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
2. Pelaksanaan sertifikasi tipe 5 (lima) dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
b. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas
c. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen Di Luar Negeri
1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya
c) perizinan berusaha dengan lingkup usaha Wadah Bersekat dengan KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933.
c) perizinan berusaha Produsen di Luar Negeri dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Wadah Bersekat atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA.
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau pernyataan diri penerapan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 Produsen di Luar Negeri;
No Ketentuan Uraian
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) daftar dan foto fasilitas produksi;
g) daftar dan foto fasilitas produksi;
h) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
h) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
i) informasi produk mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah;
i) informasi produk mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah;
j) mill certificate bahan baku sesuai dengan kelas bahan baku Wadah Bersekat yang diajukan sertifikasi;
j) mill certificate bahan baku sesuai dengan kelas bahan baku Wadah Bersekat yang diajukan sertifikasi;
k) ilustrasi pembubuhan tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; dan
n) proses bisnis.
n) proses bisnis.
o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
No Ketentuan Uraian
i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii. perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv. perjanjian lisensi merek Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
vi. bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), Perusahaan Industri penerima Kerja Sama
No Ketentuan Uraian Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Wadah Bersekat dengan KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933 milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek Wadah Bersekat yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek Wadah Bersekat yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Wadah Bersekat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Wadah Bersekat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6) surat pernyataan bermeterai dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak 6) surat pernyataan bermeterai dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan,
No Ketentuan Uraian mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek.
7) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan
8) dokumen Perwakilan Resmi yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu)
No Ketentuan Uraian dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
dan
f) bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
e. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Maklun dengan sistem sertifikasi tipe 5, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) salinan sertifikat merek Wadah Bersekat milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
3) salinan sertifikat merek Wadah Bersekat milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4) perjanjian lisensi merek Wadah Bersekat milik pemberi Maklun 4) perjanjian lisensi merek Wadah Bersekat milik pemberi Maklun kepada
No Ketentuan Uraian kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6) surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku.
7) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8) dokumen Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21
No Ketentuan Uraian (dua puluh satu) milik pemberi Maklun kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
dan
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
f. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
g. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
h. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
i. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
j. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
k. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
No Ketentuan Uraian
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal merek dimiliki oleh Perwakilan Resmi, lisensi atas merek dapat diganti dengan:
1) sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan 2) bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
1) mengunggah bukti pendaftaran merek; dan/atau 2) surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manejemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya serta perizinan berusaha harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf l), huruf m) dan huruf n) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
f. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
No Ketentuan Uraian 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
g. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
h. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
2. Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya.
3. Durasi Audit Kesesuaian dan Pengambilan Contoh Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
No Ketentuan Uraian
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan
5. Laboratorium Uji yang Digunakan.
Laboratorium uji yang digunakan :
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Wadah Bersekat; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Wadah Bersekat” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Wadah Bersekat.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap I (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
No Ketentuan Uraian
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, yaitu:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
10) proses bisnis; dan 11) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon;
f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap II (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap I;
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan lingkup SNI 9369:2025 yang diajukan;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi untuk Wadah Bersekat;
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi untuk Wadah Bersekat.
3. Lingkup yang Diaudit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit SMM dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi;
No Ketentuan Uraian
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Wadah Bersekat yang diusulkan.
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) Pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI untuk Wadah Bersekat.
5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
6) Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
a. Pemeriksaan bahan baku;
b. Proses produksi minimal:
1) mesin forming/stamping/drawing untuk wadah Wadah Bersekat;
2) penandaan berupa mesin stamping/emboss; dan 3) finishing;
c. Kalibrasi atau verifikasi alat ukur;
d. Penandaan
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 9369:2025 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
No Ketentuan Uraian 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan resertifikasi dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
d. Contoh uji dikelompokkan untuk setiap kelas bahan baku dan setiap bentuk wadah;
e. Contoh uji diambil sebanyak 3 (tiga) buah untuk setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan rincian 2 (dua) buah untuk pengujian dan 1 (satu) buah untuk arsip.
f. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 9369:2025.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 9369:2025.
Tahap III: Tinjauan Dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Wadah Bersekat;
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
No Ketentuan Uraian 3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; atau Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) uraian produk mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah:
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
No Ketentuan Uraian e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
No Ketentuan Uraian
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
1) nama dan alamat Perusahaan Industri;
2) alamat pabrik;
3) merek;
4) kelas bahan baku dan bentuk wadah;
5) nomor dan judul SNI;
6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) merek;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) kelas bahan baku dan bentuk wadah;
6) nomor dan judul SNI;
7) tanggal terbit Sertifikat SNI;
8) masa berlaku Sertifikat SNI;
9) nama dan alamat perusahaan Importir (jika Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai importir).
q. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
r. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
s. Sertifikat SNI hanya dapat diterbitkan kepada 1 (satu) Perusahaan Industri atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri untuk 1 (satu) lokasi produksi.
t. Sertifikat SNI yang diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat dicantumkan paling banyak 4 (empat) merek.
u. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
v. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
No Ketentuan Uraian
w. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
x. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
y. Perwakilan Resmi dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) importir.
z. Importir dapat ditunjuk oleh lebih dari 1 (satu) Perwakilan Resmi.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Wadah Bersekat yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI wajib dibubuhi tanda SNI. Wadah Bersekat yang telah dibubuhi tanda SNI juga harus dibubuhi tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir .
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
No Ketentuan Uraian a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produk yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi importasi dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
g. Bukti realisasi produksi atau Bukti realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Wadah Bersekat.
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI,
No Ketentuan Uraian Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan benar; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
2. Durasi Audit Kesesuaian dan Pengambilan Contoh Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
No Ketentuan Uraian
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan;
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 9369:2025;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi untuk Wadah Bersekat;
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Wadah Bersekat.
e. Auditor harus:
1) memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
2) merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
3) lancar berbahasa INDONESIA;
4) memahami peraturan perundang undangan terkait; dan 5) telah diregister oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup yang di Audit
a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Wadah Bersekat yang diusulkan.
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
No Ketentuan Uraian 2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) Pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI untuk Wadah Bersekat.
5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
6) Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
a. Pemeriksaan bahan baku;
b. Proses produksi minimal:
1) fasilitas pembentukan (mesin forming/stamping/drawing) Wadah Bersekat;
2) fasilitas penandaan berupa mesin stamping/emboss; dan 3) fasilitas finishing;
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 9369:2025 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka Surveilen selain di titik akhir aliran produksi atau gudang pabrik, juga dilakukan di pasar.
No Ketentuan Uraian
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
d. Contoh uji dikelompokkan untuk setiap kelas bahan baku dan setiap bentuk wadah
e. Contoh uji diambil sebanyak 3 (tiga) buah untuk setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan rincian 2 (dua) buah untuk pengujian dan 1 (satu) buah untuk arsip.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 9369:2025.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 9369:2025.
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Wadah Bersekat;
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI tidak dapat diberikan, atau rekomendasi penerbitan sertifikat SNI hanya diterbitkan untuk produk yang memenuhi persyaratan SNI (lulus uji).
Catatan :
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
No Ketentuan Uraian
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. dipertahankan;
b. dibekukan; atau
c. dicabut.
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Wadah Bersekat yang memenuhi ketentuan SNI 9369:2025
2. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan dalam bentuk SPPT SNI.
3. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada setiap kemasan Wadah Bersekat dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca;
b. Tanda SNI dilakukan dengan emboss/stamping pada produk;
c. tanda elektronik harus sesuai dengan tanda elektronik yang tertera dalam SPPT SNI;
d. penandaan untuk produksi dalam negeri dilakukan di lokasi Perusahaan Industri (pabrik) dan untuk impor dilakukan di lokasi Produsen di Luar Negeri (pabrik);
e. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI;
4. Selain pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3, pada setiap kemasan Wadah Bersekat harus diberi penandaan yang memuat informasi paling sedikit berupa:
a. Nama produk atau merek;
b. Nama pabrik;
c. Nomor produk atau kode produksi;
d. Jumlah produk dalam satu kemasan;
e. Tebal produk dan kelas bahan baku;
f. Logo/kode produsen;
g. Negara pembuat.
5. Setiap produk Wadah Bersekat, harus diberi penandaan yang memuat nama/logo Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dan kelas bahan baku dengan cara emboss/stamping.
F.
Pengendalian Proses Produksi No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2 Bahan baku Pengujian atau verifikasi Mill certificate Sesuai persyaratan Laboratorium Penguji dan SNI 9369:2025 Sesuai SOP perusahaan Laporan pengujian atau laporan hasil verifikasi mill certificate 3 Pembentukan dengan mesin forming/ drawing/ stamping Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Laporan Produksi 4 Penandaan produk dengan Pemeriksaan visual Sesuai regulasi dan SNI 9369:2025 Sesuai SOP perusahaan Laporan pengendalian mutu
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman emboss atau stamping 5 Dimensi Wadah Bersekat Pengukuran SNI 9369:2025 Sesuai SOP perusahaan Laporan pengendalian mutu 6 Kompetensi personel produksi dan QC Penilaian kompetensi Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Rekaman pelatihan
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA