Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib paling sedikit memuat informasi: a. nama Pelaku Usaha; b. alamat Pelaku Usaha; c. bidang usaha; d. nomor pos tarif; e. uraian barang; dan f. spesifikasi dan standar acuan produk yang dikecualikan. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
Koreksi Anda