Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib paling sedikit memuat informasi:
a. nama Pelaku Usaha;
b. alamat Pelaku Usaha;
c. bidang usaha;
d. nomor pos tarif;
e. uraian barang; dan
f. spesifikasi dan standar acuan produk yang dikecualikan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
Koreksi Anda
