Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
