Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Wadah Bersekat dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Wadah Bersekat sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Wadah Bersekat dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Wadah Bersekat sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda
