Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Wadah Bersekat dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Wadah Bersekat sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Wadah Bersekat dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Wadah Bersekat sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda