Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 9369:2025 untuk Wadah Bersekat secara wajib. (2) Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system: a. Ex. 7323.93.10; dan b. Ex. 7323.93.90; (3) Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari baja tahan karat (stainless steel) dengan kelas 304, 304 H, 304 L, 310 S, 316, dan 316 L dan berbentuk: a. persegi panjang dengan tutup dan/atau tanpa tutup; b. bulat dengan tutup dan/atau tanpa tutup; c. oval dengan tutup dan/atau tanpa tutup; dan d. bujur sangkar dengan tutup dan/atau tanpa tutup; (4) Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda