Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap: a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf c. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri logam. (3) Penilainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (4) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib.
Koreksi Anda