Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib. (2) Pengajuan permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. pengisian data sebagai berikut: 1. nomor pos tarif/harmonized system; 2. uraian barang; 3. spesifikasi barang dan standar acuan produk yang dikecualikan; 4. nomor SNI; 5. kegunaan atau keperluan; dan 6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor; dan b. mengunggah dokumen, berupa: 1. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Wadah Bersekat yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; 4. foto atau gambar produk 5. hasil pengujian dari lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian di bidang industri logam; dan 6. mill certificate. (4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 5 merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.
Koreksi Anda