Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat adalah seseorang yang mempunyai kewenangan dan menduduki jabatan atau posisi tertentu dalam kantor Pemerintahan atau lembaga atau badan nonpemerintah, termasuk Pejabat umum yang diangkat oleh Pemerintah.
2. Legalisasi Dokumen Publik yang selanjutnya disebut Legalisasi adalah tindakan untuk mengesahkan kesesuaian tanda tangan Pejabat dan cap atau segel resmi dalam dokumen publik yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.
3. Konvensi adalah Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
4. Pemohon adalah orang atau badan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang mengajukan permohonan Legalisasi secara elektronik.
5. Dokumen Publik adalah surat tertulis atau tercetak yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sebagai bukti keterangan dan/atau dibubuhi cap dan/atau segel resmi.
6. Spesimen adalah contoh tanda tangan, cap, dan/atau segel resmi sebagai pembanding tanda tangan Pejabat yang telah diserahkan dan disimpan dalam pangkalan data Kementerian Hukum.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
11. Hari adalah hari kerja.