Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan oleh Pemohon atau kuasanya.
(2) Permohonan Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
dengan melakukan registrasi dan mengisi formulir permohonan pada laman resmi Direktorat Jenderal.
(3) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pemohon;
b. identitas penerima kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
c. negara tujuan di mana Dokumen Publik tersebut akan digunakan;
d. jenis Dokumen Publik yang dimohonkan, nama Dokumen Publik yang memuat keterangan dokumen fotokopi atau asli, nomor Dokumen Publik, dan nama pemilik yang tertera pada Dokumen Publik yang akan dimohonkan Legalisasi;
e. nama Pejabat, nama jabatan, dan nama instansi yang menerbitkan Dokumen Publik; dan
f. pilihan lokasi pencetakan stiker Legalisasi.
(4) Selain mengisi formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon juga mengunggah dokumen pendukung berupa:
a. kartu identitas Pemohon;
b. kartu identitas penerima kuasa dan surat kuasa, jika permohonan dikuasakan; dan
c. Dokumen Publik yang akan dimohonkan Legalisasi.
Koreksi Anda
