Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan Legalisasi.
(2) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Dokumen Publik yang diterbitkan di wilayah INDONESIA dan akan digunakan di luar wilayah INDONESIA; atau
b. Dokumen Publik yang diterbitkan di luar wilayah INDONESIA dan akan digunakan di wilayah INDONESIA.
(3) Dokumen Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan terhadap Dokumen Publik yang akan digunakan di wilayah negara peserta Konvensi.
Koreksi Anda
