Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Stiker Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) memuat:
a. logo Kementerian;
b. nomor Legalisasi;
c. tempat dan tanggal Legalisasi;
d. nama Dokumen Publik;
e. nama Pejabat, jabatan, dan instansi Pejabat penandatangan pada Dokumen Publik;
f. nama dan tanda tangan Pejabat yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal;
g. quick response code; dan
h. pernyataan Kementerian tidak bertanggung jawab atas isi Dokumen Publik yang dilegalisasi.
Koreksi Anda
