Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Stiker Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) memuat: a. logo Kementerian; b. nomor Legalisasi; c. tempat dan tanggal Legalisasi; d. nama Dokumen Publik; e. nama Pejabat, jabatan, dan instansi Pejabat penandatangan pada Dokumen Publik; f. nama dan tanda tangan Pejabat yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal; g. quick response code; dan h. pernyataan Kementerian tidak bertanggung jawab atas isi Dokumen Publik yang dilegalisasi.
Koreksi Anda