Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen Di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 900), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda