Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. kesesuaian isian pada formulir permohonan dengan dokumen pendukung yang diunggah; b. kesesuaian tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel resmi pada Dokumen Publik dengan Spesimen dalam pangkalan data Direktorat Jenderal; c. keabsahan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik; dan/atau d. tidak ada penyalahgunaan data dan informasi oleh Pemohon dan/atau pihak lain terhadap Dokumen Publik dimohonkan Legalisasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda