Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. kesesuaian isian pada formulir permohonan dengan dokumen pendukung yang diunggah;
b. kesesuaian tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel resmi pada Dokumen Publik dengan Spesimen dalam pangkalan data Direktorat Jenderal;
c. keabsahan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik; dan/atau
d. tidak ada penyalahgunaan data dan informasi oleh Pemohon dan/atau pihak lain terhadap Dokumen Publik dimohonkan Legalisasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
