Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan pelayanan Legalisasi kepada masyarakat, Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengumpulan data Spesimen.
(2) Pengumpulan data Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui menghimpun Spesimen dan menyimpan dalam pangkalan data Spesimen Direktorat Jenderal.
(3) Pengumpulan data Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Legalisasi pada laman Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
