Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2. Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang selanjutnya disingkat BPEGM adalah UPT yang melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove.
3. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
4. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
6. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.