Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPEGM mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPEGM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan verifikasi hasil inventarisasi karakteristik ekosistem gambut dan mangrove; c. pelaksanaan verifikasi hasil pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging) usaha dan/atau kegiatan dalam ekosistem gambut dan mangrove; d. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove; e. pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ekosistem gambut dan mangrove; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan BPEGM; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga BPEGM.
Koreksi Anda