Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPEGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan. (2) BPEGM dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda