Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove
Teks Saat Ini
Kepala BPEGM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda
