Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BPEGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Verifikasi dan Evaluasi;
c. Seksi Pemulihan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Susunan organisasi BPEGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
