Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BPEGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Verifikasi dan Evaluasi; c. Seksi Pemulihan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Susunan organisasi BPEGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda