Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BPEGM menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda