Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis bidang Penataan Ruang Laut yang selanjutnya disebut UPT PRL adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang penataan ruang laut dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
3. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut.