Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Loka Penataan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
