Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Loka Penataan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda