Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT PRL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) UPT PRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda