Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan, pada UPT PRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk satuan pelayanan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil analisis beban kerja. (2) Satuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi nonstruktural. (3) Satuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda