Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
Teks Saat Ini
Klasifikasi UPT PRL terdiri atas:
a. Balai Penataan Ruang Laut; dan
b. Loka Penataan Ruang Laut.
Koreksi Anda
