Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT PRL melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
