Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Penataan Ruang Laut
Teks Saat Ini
Pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
