Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan
Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada pengguna layanan.