Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 99 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif kompensasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan sebesar pokok sewa dikalikan faktor penyesuai. (2) Pokok sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai wajar atas sewa hasil perhitungan dari penilai.
Koreksi Anda