Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 99 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif service charge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditetapkan sebesar biaya dasar service charge dan biaya peningkatan layanan. (2) Biaya dasar service charge sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit biaya operasional kawasan, biaya pemeliharaan fasilitas umum dan sarana prasarana, biaya pengelolaan limbah, biaya keamanan, dan/atau biaya pemasaran kawasan. (3) Biaya peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit jenis aset, lokasi lot, dan/atau luas lot.
Koreksi Anda