Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 99 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. tarif pameran, pertunjukan, dan atraksi;
b. tarif penyelenggaraan kegiatan;
c. tarif penjualan produk;
d. tarif pendidikan, pelatihan, dan konsultasi;
e. tarif pemasaran, promosi, dan iklan; dan
f. tarif pemanfaatan fasilitas lainnya.
Koreksi Anda
