Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 99 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. tarif pameran, pertunjukan, dan atraksi; b. tarif penyelenggaraan kegiatan; c. tarif penjualan produk; d. tarif pendidikan, pelatihan, dan konsultasi; e. tarif pemasaran, promosi, dan iklan; dan f. tarif pemanfaatan fasilitas lainnya.
Koreksi Anda