Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 99 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 merupakan besaran persentase tertentu dengan mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, jenis pengguna, lokasi lahan, masa tenggang (grace period), jangka waktu pemanfaatan, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan/atau tarif kompetitor.
Koreksi Anda