Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 99 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit biaya produksi, biaya penyusutan, biaya penyelenggaraan, dan/atau biaya peningkatan layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, jenis kegiatan, dan/atau harga pasar setempat.
Koreksi Anda