Pasal 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna layanan.
(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung
biaya pelayanan kesehatan kepada pengguna layanan yang menjadi pihak tertanggungnya.